PERSYARATAN AKADEMIK, ADMINISTRATIF DAN PEMBIMBING

01.59 by Perawat Kreatif · 0 comments

2.1       Persyaratan Akademik
Utuk di perbolehkan menyusun TA atau Skripsi, mahasiswa harus memenuhi persyaratan akademik seperti dibawah ini :
 1.  Mahasiswa tingkat Diploma pada semester 6 (enam) yang telah menyelesaikan mata kuliah minimal 110 SKS dan IPK minimal 2,75.
 2.  Mahasiswa tingkat sarjana pada semester 8 (delapan) untuk jurusan ilmu Keperawatan menyelesaikan beban studi komulatif 152 SKS untuk reguler dan 66 SKS untuk Ekstensi, serta memiliki IPK minimal 2,75.
2.2       Persyaratan Administratif
Untuk diperbolehkan menyusun TA atau Skripsi, mahasiswa harus memenuhi persyaratan administratif seperti dibawah ini :
1)    Telah memenuhi persyaratan akademik tersebut pada butir 2.1
2)   Memiliki Kartu Mahasiswa yang berlaku pada semester bersangkutan
3)    Memiliki KRS semester bersangkutan yang mencantumkan /memprogramkan TA/ Skripsi dan telah ditandatangani oleh Ka.Prodi.

2.3       Persyaratan, Prosedur Penunjukan dan Penggantian Pembimbing
2.3.1     Syarat Pembimbing
Syarat utama untuk menjadi pembimbing adalah mempunyai latar belakang pendidikan kesehatan dan pernah menyerahkan hasil penelitian atau proposal penelitian yang dilakukan sendiri atau dengan Tim, minimal satu hasil Karya Tulis Ilmiah atau satu proposal dengan batasan penelitian tiga tahun terakhir.
2.3.1.1    Syarat Pembimbing Utama
Pembimbing untuk TA dan Skripsi minimal bergelar S-1/D-IV dan Pembimbing untuk Skripsi minimal S2 Kesehatan, serta merupakan staf pengajar dimasing-masing Program studi STIKes Bina Raga, baik dosen tetap maupun dosen tidak tetap.

2.3.1.2    Syarat Pembimbing Pendamping
Pembimbing untuk TA dan Skripsi minimal bergelar D-IV/ S-1 dan telah berpengalaman berkerja minimal dua tahun dalam bidangnya.
Pemilihan pembimbing di luar syarat yang ditentukan menjadi pertimbangan Ketua LPPM dan akan diusulkan kepada Ketua STIKes Bina Raga yang akan ditetapkan dengan Surat Keputusan
2.3.2     Prosedur Penunjukan dan Penggantian Pembimbing
2.3.2.1    Prosedur Penunjukan Pembimbing
1)   Ka. LPPM mengusulkan daftar pembimbing setelah berkoordinasi dengan Ka. Prodi kepada Ketua STIKes.
2)   Penetapan pembimbing dilakukan oleh Ketua STIKes berdasarkan usulan Ka. LPPM dan Ketua segera mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan pembimbing yang berlaku dua semester dan dapat diperpanjang samapi dengan tiga semester.
3)   Jika pada akhir waktu yang ditentukan mahasiswa belum menyelesaikan TA atau Skripsi, maka Ka. LPPM akan memanggil mahasiswa dan pembimbing unntuk evaluasi proses bimbingan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Ka. LPPM mengambil alternatif keputusan untuk mengatasi permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan Ketua STIKes menetapkan keputusan tersebut.
2.3.2.2    Prosedur Penggantian Pembimbing
Apabila karena suatu alasan atau berhalangan tetap Pembimbing (salah satu keduanya) tidak dapat menjalankan tugasnya lebih dari dua bulan berturut-turut maupun tidak berturut-turut maka :
1)    Mahasiswa yang bersangkutan harus melapor kepada Ka. LPPM.
2)   Ka. LPPM Setelah berkonsultasi denagan pembimbing yang bersangkutan membuat berita acara dan laporan sejauhmana proses bimbin-gan telah berlangsung.
3)   Ka. LPPM berkoordinasi dengan Ka. Prodi yang bersangkutan kemudian melaporkan hal ter-sebut ke Ketua STIKes dan Ketua STIKes akan menetapkan pembimbing pengganti ber-dasarkan usulan ka. LPPM.

comments

0 Responses to "PERSYARATAN AKADEMIK, ADMINISTRATIF DAN PEMBIMBING"

Posting Komentar

Matur Tengkeyu atas Komentar dan Saranya..